KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL SENIN 2 DZUL HIJJAH 1442 H (12 JULI 2021 M)
KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL
SENIN 2 DZUL HIJJAH 1442 H (12 JULI 2021 M)
1. Permainan Mesin Boneka Capit
Di sebagian pusat perbelanjaan terdapat permainan mengambil boneka di dalam kotak dengan menggunakan penjepit mekanis yang berbentuk mirip cakar. Permainan ini bernama claw machine dan sangat populer di kalangan anak-anak. Cara bermainnya pun sangat sederhana. Pemain sebelumnya membeli koin dan memasukkannya ke lubang koin. Setelah itu, pemain mulai menggerakkan tuas yang berhubungan dengan pencapit yang ada di dalam kotak tempat boneka berada. Ketika pencapit bergerak dan mulai mencapit boneka yang diinginkan pemain, terkadang pencapit tidak dapat mengangkat boneka tersebut. Bila sudah seperti itu, permainan terhenti dan harus memasukkan koin kembali agar bisa bermain lagi. Bahkan bisa sampai berkali-kali barulah bisa mendapatkan satu boneka.
Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum permainan tersebut?
Jawab:
Tidak boleh karena ada unsur judi.
2. Qurban Sapi (19 Agustus 2019 M)
Ketika menjelang hari raya Idul Adha, ada 7 orang yang patungan untuk membeli seekor sapi guna qurban atas nama mereka. Mereka membeli seekor sapi dengan harga 21 juta, namun salah satu dari ketujuh orang tersebut (misal Hamzah) hanya memiliki uang sebesar 1 juta rupiah, padahal sesuai dengan kesepakatan dari awal masing-masing dikenakan 3 juta rupiah. Akhirnya teman-teman yang lain membayar lebih dari 3 juta rupiah.
Pertanyaan:
Apakah sah qurban bagi Hamzah yang hanya membayar 1 juta rupiah, sedangkan seharusnya ia membayar 3 juta rupiah sebagaimana yang lain?
Jawab:
Tidak sah, kecuali yang punya hak lebih memberikan kepada yang kurang sebelum hewan disembelih.
3. Mengirim Uang Untuk Dibeli Hewan Qurban (20 Agustus 2018 M)
Zaid tinggal di Jakarta ia mengirim sejumlah uang kepada Ahmad yang tinggal di Pondok Pesantren Jawa Timur agar dibelikan seekor kambing untuk qurban ketika Idul Adha. Sehingga Zaid mewakilkan kepada Ahmad pembelian hewan qurban dan penyembelihan.
Pertanyaan:
Apakah praktik demikian diperbolehkan?
Jawab:
Diperbolehkan (sah).
NB: Dari permasalahan di atas, disamping ia harus mewakilkan untuk pembelian hewan qurban dan penyembelihan, ia juga memasrahkan (tafwid) niatnya.
4. Hewan Qurban Kurus (8 Agustus 2017 M)
Pertanyaan:
Bagaimanakah batasan kurus hewan yang tidak boleh digunakan qurban?
Jawab:
Hewan yang sangat kurus sehingga menghilangkan minat pembeli yang menginginkan dagingnya.
KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL SENIN 2 DZUL HIJJAH 1442 H (12 JULI 2021 M) DISINI
.jpg)
Posting Komentar untuk "KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL SENIN 2 DZUL HIJJAH 1442 H (12 JULI 2021 M)"