KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL SENIN 10 DZUL QA’DAH 1442 H (21 JUNI 2021 M)

KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL
SENIN 10 DZUL QA’DAH 1442 H
(21 JUNI 2021 M)


1. Panitia Menjual Kulit Hewan Qurban (5 Agustus 2019 M)
Bagaimana hukum panitia qurban menjual kulit qurban?
Jawab:
Pendapat yang mu’tamad tidak boleh.

2. Berqurban Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal Dunia (10 September 2018 M)
Bolehkah berqurban atas nama orang yang telah meninggal?
Jawab:

Tafsil:

  • Jika mayit berwasiat maka boleh/sah.
  • Jika tidak berwasiat maka tidak sah.
  • Pendapat lemah: sah berqurban atas nama orang yang sudah meninggal walaupun ia tidak berwasiat.
3. Qurban Dengan Hewan Jantan Lebih Utama Dari Pada Betina (Tahun 2015-2016)
Manakah yang lebih utama antara berqurban dengan hewan jantan atau dengan hewan betina?
Jawab:
Hewan jantan lebih utama.

4. Menyembelih Dengan Sinar Laser (5 September 2017 M)
Bagaimana hukum menyembelih dengan menggunakan sinar laser?
Jawab:
Tidak boleh, karena terputusnya dua saluran (saluran pernapasan dan makanan) hewan yang disembelih bukan karena ketajamannya, melainkan karena kekuatan panasnya.

 

KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL SENIN 10 DZUL QA’DAH 1442 H (21 JUNI 2021 M)  DISINI

Posting Komentar untuk "KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL SENIN 10 DZUL QA’DAH 1442 H (21 JUNI 2021 M)"