BAHTSUL MASAIL SENIN 4 RAMADHAN 1441 H ( 27 APRIL 2020 M)

BAHTSUL MASAIL SENIN 4 RAMADHAN 1441 H ( 27 APRIL 2020 M)


BAHTSUL MASAIL
SENIN 4 RAMADHAN 1441 H
(27 APRIL 2020 M)

  1. Zakat Fitrah Dengan Uang Seharga 2,5 Kg Beras (13 MEI 2019 M)
    Pertanyaan:
    Apakah sudah mencukupi seseorang membayar zakat fitrah dengan uang seharga 2,5 kg beras?
    Jawab:
    Belum mencukupi. Membayar zakat fitrah dalam bentuk qimah (harga) diperbolehkan menurut madzhab Imam Abu Hanifah. Bahkan sebagian ashab As Syafi’i (Syekh Ibnu Hajar dan Imam Bulqini) juga membolehkan membayar zakat dalam bentuk qimah (harga) dengan syarat taqlid kepada ulama yang membolehkan (Imam Abu Hanifah). Dalam bertaqlid kepada madzhab lain, kita harus melakukannya dalam satu permasalahan secara utuh.
  2. Istilah Kaya dan Miskin dalam Zakat
    Pertanyaan:
    Bagaimana definisi kaya dan miskin dalam bab zakat?
    Jawab:
    Kaya ada dua macam:
    • Kaya kerja: Orang yang mempunyai pekerjaan dan penghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan harian dirinya dan keluarganya, meskipun tidak memiliki harta.
    • Kaya harta: Orang yang tidak mampu bekerja, tetapi memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya.

Miskin adalah orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan yang layak untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya.

  1. Zakat Dibagi Rata
    Pertanyaan:
    Bolehkah harta zakat dibagi rata kepada semua orang?
    Jawab:
    Tidak boleh, karena harta zakat hanya boleh diberikan kepada delapan asnaf, yaitu: faqir, miskin, muallaf, a’mil (panitia zakat), budak mukatab, ghorim (orang berhutang), sabilillah (orang yang berperang), dan ibnu sabil (orang dalam perjalanan).
  2. Sholat Sunnah Bagi Orang yang Punya Qodho’an Sholat Fardhu
    Pertanyaan:
    Bagaimana hukum mengerjakan sholat sunnah bagi orang yang mempunyai qodho’an sholat fardhu?
    Jawab:
    • Jika meninggalkannya karena uzur yang diterima syara’, maka sholat sunnah yang ia kerjakan adalah sah dan tidak haram.
    • Jika meninggalkannya tanpa uzur, maka sholat sunnah yang ia kerjakan adalah sah tetapi haram.

Pendapat masalah bersegera dalam mengqodho sholat:

  1. Pendapat pertama:
    • Jika meninggalkan sholat karena uzur, maka dianjurkan untuk segera mengqodho.
    • Jika meninggalkan sholat tanpa uzur, maka wajib untuk segera mengqodho.
  2. Pendapat kedua:
    • Hukum bersegera adalah sunnah, baik ada uzur maupun tanpa uzur.
  3. Pendapat ketiga:
    • Hukum bersegera adalah wajib, baik ada uzur maupun tanpa uzur.

Selengkapnya BAHTSUL MASAIL SENIN 4 RAMADHAN 1441 H ( 27 APRIL 2020 M) DISINI

Posting Komentar untuk "BAHTSUL MASAIL SENIN 4 RAMADHAN 1441 H ( 27 APRIL 2020 M)"